BAB
1
KONSEP
KOPERASI
Konsep
koperasi terbagi menjadi 3, yaitu
1. Konsep
Koperasi Barat
2.
Konsep Koperasi Sosial
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
1.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep
koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi suatu organisasi
atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan
sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
- keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja
sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
- setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
- haasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
- keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan
sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
- promosi kegiatan ekonomi anggotanya
- pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal
dan vertikal
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
- pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen
skala kecil maupun pelanggan
- mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
- memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil
2.
KONSEP KOPERASI SOSIAL
Konsep
koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa pemerintah yang
merencanakan dan mengendalikan koperasi serta dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep
ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
KONSEP NEGARA BERKEMBANG
Konsep koperasi Negara berkembang
adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri
tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Berbeda dengan konsep koperasi
sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan
kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah
meningkatakan kondisi sosial ekonomi .
LATAR
BELAKANG ALIRAN KOPERASI
Sejarah pertumbuhan koperasi di dunia ini
disebabkan karna tidak dapat di selesaikannya masalah-masalah kemiskinan atas
dasar semangat individualisme. Koperasi terbentuk sebagai alat untuk
memperbaiki masalah-masalah dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang ber
bentuk kapitalistis. Koperasi yang terbentuk pertama di Inggris berusaha
mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan
yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya memunculkan
prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Tahun-tahun
perkembangan koperasi :
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah karna
adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta
akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum
aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat
dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.
Keterkaitan Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran
Koperasi Ideologi system perekonomian dan aliran koperasi tentunya berbeda,
satu dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi saling memeiliki
keterkaitan.
Paul Hubert
Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
1. Aliran Yardstick
2.
Aliran
Sosialis
3. Aliran Persemakmuran
1. Aliran Yardstick
Aliran
Yardstick pada umunya adalah aliran yang sering ditemukan atau dapat kita
lihat di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut
liberal. Aliran ini bisa menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan
mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat netral. Penagruh aliran ini sangat jelas
terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda,
Dan lain-lain.
2. Aliran Sosialis
Aliran
Sosialis terbentuk karna tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul
oleh sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling
efektif atau paling bagus untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
Aliran
persemakmuran ini memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan
efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta dapat
menjadi wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang
peran utama dalam perekonomian masyarakat.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia dari Zaman Penjajahan hingga Zaman sekarang/Zaman Orde Baru
Pada
perkembangan dunia saat ini telah memasuki sebuah era baru yaitu era
globalisasi, pada era globalisasi ini semakin hilanglah batasan dan semakin
terbukanya masyarakat untuk mendapatkan berbagai macam informasi secara luas
dan mendalam.
Pengertian
Koperasi menurut undang-undang koperasi No.25
tahun 1992 yaitu “ koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan”.
Perkembangan
koperasi di Indonesia mengalami pasang surut dengan menitik beratkan kegiatan
usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan
iklim lingkungannya. Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia
menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya
tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan
barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai
jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu
bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha
ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan
terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan
barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan
sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Selanjutnya, mengenai sejarah
koperasi sejak zaman penjajahan hingga masa sekarang/masa orde baru/masa
setelah kemerdekaan.
Sejarah perkembangan koperasi di indonesia di
bagi dalam 3 tahap ,yaitu:
1. Pada
zaman penjajahan BelandaZaman penjajahan adalah zaman dimana segala bentuk penderitaan
melebur menjadi satu. Salah satu yang paling terlihat adalah kemiskinan,
tak heran jika pada saat itu banyak sekali orang-orang yang terjerat hutang
pada rentenir. Pada tahu 1896 didirikan “Hulp Sparbank” oleh patih yang berada
di Purwekerto yaitu Raden Aria Admaja. Hulp Sparbank memiliki arti yaitu
pertolongan dan tabungan,yang pada awal nya ditujukan untuk menolong golongan
priyayi atau para pegawai yang ada pada waktu tertindas oleh kaum rentenir.
2. Pada
zaman penjajahan Jepang (1942-1945)Pada zaman ini istilah koperasi diganti
menjadi KUMIAI oleh pemerintah Jepang diumumkan kepada rakyat bahwa siapa
yang menjadi anggota akan mendapat pelayanan barang-barang dari pemerintah
Jepang yang pada waktu itu rakyat sangat menderita. Namun ternyata rakyat
Jepang menipu rakyat indonesia bahwa ternyata KUMIAI bukan koperasi melainkan
alat pemerintah Jepang untuk mengeruk kekayaan rakyat indonesia.
3. Pada
zaman setelah perang kemerdekaan/masa orde baru.Setelah Indonesia merdeka sejak
17 agustus 1945 maka koperasi di Indonesia dikembangkan lagi, sebagai
landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1. Pada masa Orde Lama
undang-undang koperasi yang digunakan yaitu Undang-undang Koperasi No. 14 tahun
1965. Dengan undang-undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan
koperasi yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan
rakyat.Berhubungan dengan itu maka sejak Orde Baru disusunlah undang-undang
yang baru yaitu Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 , dan
Undang-undang No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi
dibuat lagi undang-undang Koperasi yang baru yaitu Undang-undang Koperasi No.
25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini. Tampilan orde
baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan
Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII
membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Pada akhirnya di tahun 1947 koperasi berhasil
mengadakan konggres koperasi untuk seluruh wilayah Indonesia, yang bertempat di
Tasikmalaya. Namun tidak seluruh wakil daerah dapat mengirimkan wakilnya.
Beberapa keputusan penting yang dambil adalah:
A. Mendirikan
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya.
B. Menetapkan
tanggal 12 juli sebagai hari koperasi.
C. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi.
D. Mengusahakan
pendidikan koperasi dikalangan masyarakat umumnya dan di kalangan anggota
khususnya.
E. Mendesak
kepada Pemerintah untuk segera menetralisir ketentuan UUD 1945 pasal 33
khususnya ayat(1).
F. Mengusahakan
terbentuknya koperasi desa untuk memperkuat susunan ekonomi.
G. Mengusahakan
berdirinya Bank Koperasi yang merupakan badan pengorganisir permodalan
koperasi.
H. Menetapkan
Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Kemudian pada tahun 1953 diselenggarakan konggres
kedua di Bandung yang memutuskan:
A. Merubah
SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), yang diberi tugas:
1. Mengintensifkan
penerangan koperasi
2. Membentuk
panitia untuk memberikan saran kepada Pemerintah tentang perundang-undangan
koperasi.
3. Membentuk
lebaga pendidikan koperasi untuk mengusahakan berdirinya sekolah-sekolah
menengah koperasi ditiap-tiap propinsi.
Jadi, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa
perkembangan koperasi di Indonesia dari zaman ke zaman dan dari tahun ke tahun
semakin meningkat. Disebabkan karena pengaruh era globalisasi dan teknologi
yang pada saat ini semakin berkembang pesat. Namun dibalik perkembangan
tersebut kita juga menemukan hambatan dari jalannya koperasi diIndonesia.
Sebagai warga negara yang ingin negara menjadi lebih baik lagi kita wajib
mengembangkan koperasi ke arah yang lebih baik lagi karena koperasi dapat
membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar