BAB
2
PENGERTIAN KOPERASI
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku
kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti
bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation
(koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian koperasi adalah
dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan
berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi
merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan,
dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
Koperasi memiliki 2
asas, yaitu :
1. Asas Kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi
memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi,
dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut
2. Asas Gotong Royong artinya, setiap anggota koperasi
harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama
dengan anggota lainnya.
TUJUAN KOPERASI
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu.
Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya
koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan
mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Undang-undang
Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan
anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
Menurut UU
no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
- Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta,
koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau
tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama,
serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
Menurut Wikipedia : Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
-
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
-
Pengelolaan yang demokratis
-
Partisipasi anggota dalam ekonomi
-
Kebebasan dan otonomi
-
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
daninformasi
2.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun
1992 adalah :
-
Keanggotaan bersifat suka rela dan
terbuka
-
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan perkoperasian
-
Kerjasama antar koperasi
3.
Prinsip menurut Munkner :
-
Keanggotaan bersifat sukarela
-
Keanggotaan terbuka
-
Pengembang ananggota
-
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
secara demokratis
-
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
-
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
-
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
-
Perkumpulan dengan sukarela
-
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
-
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil – hasil ekonomi
-
Pendidikan anggota
4.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
-
Pengawasan secara demokratis
-
Keanggotaan yang terbuka
-
Bunga atas modal dibatasi
-
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
-
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-
Barang-barang yang dijual harus asli dan
tidak yang dipalsukan
-
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip – prinsip anggota
-
Netral terhadap politik dan agama
5.
Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
-
Swadaya
-
Daerah kerja terbatas
-
SHU untuk cadangan
-
Tanggung jawaba nggota tidak terbatas
-
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha hanya kepada anggota
-
Keanggotaan atas dasar watak, buka nuang
6.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
:
-
Swadaya
-
Daerah kerja tak terbatas
-
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
-
Tanggung jawab anggo tak terbatas
-
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
7.
Prinsip menurut ICA :
-
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
-
Modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada)
-
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
-
Semua koperasi harus melaksanaka
npendidikan secara terus menerus
-
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
8.
Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO.
12/1967 :
-
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
untuk setiap warganegara Indonesia
-
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing
– masing anggota
-
Adanya pembatasan bunga atas modal
-
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
-
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
-
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
9.
Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
-
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan perkoperasian
-
Kerjasama antar koperasi
SUMBER :
http://yusniarputri.tumblr.com/post/72296009803/prinsip-tujuan-dan-fungsi-koperasi-ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar